Selasa, 24 November 2020

Ringkasan Materi Sistem Peradilan di Indonesia

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 3

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • menjelaskan sistem peradilan di Indonesia

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

Ringkasan :

Suatu negara disebut negara hukum apabila tindakan yang berwajib, penguasa, dan pemerintah tegas - tegas ada dasar hukumnya, tegas - tegas ada pasal - pasal atau peraturan yang dijadikan dasar bagi tindakan yang berwajib

Pembangunan hukum nasional Indonesia harus didasarkan pada UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar nasional, sedangkan Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional

Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Tugas pokok badan - badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.

Penilaian Diri :

Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang ......

Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai ........

Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah .......

Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang ..........

 

28 komentar:

  1. Muhammad Evan
    XI IPA 3

    1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang apa saja yang mendasari negara termasuk merupakan salah satu negara hukum, dan mengetahui pengertian dan tugas tugas lembaga peradilan
    2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan UUD Tahun 1945 dan Pancasila yang mana keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di indonesia
    3. Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang hal hal yang mendasari suatu negara menerapkan sistem hukum(negara hukum)

    BalasHapus
  2. Mita Damayanti
    11 IPA 3


    1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang apa saja yang mendasari negara termasuk merupakan salah satu negara hukum, dan mengetahui pengertian dan tugas tugas lembaga peradilan
    2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan UUD Tahun 1945 dan Pancasila yang mana keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di indonesia
    3. Selanjutnya saya akan belajar tentang hal" yg blm saya pahami tentang sistem hukum

    BalasHapus
  3. Anjelina Prila
    11 IPA 3

    •setelah saya belajar materi ini,saya mendapatkan pengetahuan baru tentang lembaga peradilan
    •namun dari materi ini,saya belum paham mengenai UUD NRI 1945 dan pancasila yang keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di Indonesia
    •selanjutnya saya akan belajar lagi tentang negara yang menerapkan sistem hukum

    BalasHapus
  4. Rakha kumara zaki XI IPA 3
    Penilaian Diri

    Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang =pengertian negara hukum dan pengertian tentang lembaga peradilan. Dan semua hal yang mencakupnya

    Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai =pembangunan hukum nasional di indonesia serta semua hal yang mencakupnya

    Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah= kadang kurangnya kemampuan saya untuk menyerap penjelasan yanh ada

    Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang = semua hal yang mencakup negara hukum, pembangunan hukum nasional, dan lembaga peradlian

    BalasHapus
  5. Jovita yosepah
    XI IPA
    1.setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang apa saja yang mendasari negara termasuk merupakan salah satu negara hukum, dan mengetahui pengertian dan tugas tugas lembaga peradilan
    2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan UUD Tahun 1945 dan Pancasila yang mana keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di indonesia
    3. Selanjutnya saya akan belajar tentang hal" yg blm saya pahami tentang sistem hukum

    BalasHapus
  6. Nur Aini Ari Ongkana
    XI IPA 3
    -setelah saya belajar materi ini,saya mendapatkan pengetahuan baru tentang lembaga peradilan
    -namun dari materi ini,saya belum paham mengenai UUD NRI 1945 dan pancasila yang keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di Indonesia
    -selanjutnya saya akan belajar lagi tentang negara yang menerapkan sistem hukum

    BalasHapus
  7. Riko Fernando
    XI IPA 3
    •setelah saya belajar materi ini,saya mendapatkan pengetahuan baru tentang lembaga peradilan
    •namun dari materi ini,saya belum paham mengenai UUD NRI 1945 dan pancasila yang keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di Indonesia
    •selanjutnya saya akan belajar lagi tentang negara yang menerapkan sistem hukum

    BalasHapus
  8. Gusjiyanti Aries Tiano
    XI IPA 3

    Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang penertian suatu negara hukum, dan mengetahui pengertian dan tugas tugas lembaga peradilan.

    Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai pembangunan hukum nasional di indonesia serta semua hal yang mencakupnya

    Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah kadang kurangnya kemampuan saya untuk menyerap penjelasan yang ada

    Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang hal yang mencakup negara hukum, pembangunan hukum nasional, dan lembaga peradlian

    BalasHapus
  9. Vanesha Saraswati

    •setelah saya belajar materi ini,saya mendapatkan pengetahuan baru tentang lembaga peradilan
    •namun dari materi ini,saya belum paham mengenai UUD NRI 1945 dan pancasila yang keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional
    •selanjutnya saya akan belajar lagi tentang sistem hukum di indonesia

    BalasHapus
  10. Nama:Darma Putra Aditama
    Kelas :XI IPA3

    1.Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang hukuman lembaga peradilan
    2.Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan dari hukum dasar nasional dan hukum nasional
    3.Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah kurangnya kemampuan saya dalam menyerap materi yang diberikan
    4.Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang hal hal yang berhubungan dengan negara hukum dan lembaga peradilan

    BalasHapus
  11. Nur fajri vanza javier
    11 ipa 3
    Penilaian Diri

    Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang =pengertian negara hukum dan pengertian tentang lembaga peradilan. Dan semua hal yang mencakupnya

    Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai =pembangunan hukum nasional di indonesia serta semua hal yang mencakupnya

    Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah= kadang kurangnya kemampuan saya untuk menyerap penjelasan yanh ada

    Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang = semua hal yang mencakup negara hukum, pembangunan hukum nasional, dan lembaga peradlian

    BalasHapus
  12. Alyra Ayu Kinanti
    11 IPA 3

    => Setelah saya belajar materi ini,saya mendapatkan pengetahuan baru tentang lembaga peradilan.
    => Namun dari materi ini,saya belum paham mengenai UUD NRI 1945 dan pancasila yang keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di Indonesia.
    => Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang negara yang menerapkan sistem hukum.

    BalasHapus
  13. Sri Indah Lestari
    XI IPA 3

    1. Setelah saya mempelajari materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang apa saja yang mendasari negara termasuk merupakan salah satu negara hukum, dan dapat mengetahui pengertian dan tugas tugas lembaga peradilan.

    2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan UUD Tahun 1945 dan Pancasila yang mana keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di indonesia.

    3. Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang hal hal yang mendasari suatu negara menerapkan sistem hukum(negara hukum).

    BalasHapus
  14. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  15. Arif Rahman Hakim
    XI IPA 3

    1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang negara hukum dan lembaga peradilan.
    2.Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan dari hukum dasar nasional dan hukum nasional.
    3. Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang negara hukum dan lembaga peradilan.

    BalasHapus
  16. M. Rezky Adytama
    XI IPA 3

    1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang penjelasan negara hukum dan pengertian lembaga peradilan dan juga tugas" nya.
    2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai Pembangunan hukum nasional Indonesia dan sumber hukum dasar internasional.
    3. Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang sistem peradilan di indonesia lebih jauh lagi

    BalasHapus
  17. Intan permata Sari
    XI IPA 3


    1.Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang =pengertian negara hukum dan pengertian tentang lembaga peradilan. Dan semua hal yang mencakupnya

    2.Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan dari hukum dasar nasional dan hukum nasional

    3.Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang hal hal yang mendasari suatu negara menerapkan sistem hukum(negara hukum).




    BalasHapus
  18. Aditya Gumai
    XI IPA 3

    Setelah saya belajar materi ini,saya mendapatkan pengetahuan baru tentang Negara Hukum dan Lembaga Peradilan serta tugas"nya

    Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan UUD Tahun 1945 dan Pancasila yang mana keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di indonesia

    Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang yang mendasari suatu negara hukum dan sistem peradilan di Indonesia

    BalasHapus
  19. Rahmalia Putri
    XI IPA 3

    Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila yang keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional
    Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah kurang memahami penjelasan yang ada
    Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia.

    BalasHapus
  20. Ziqri Abdillah
    XI IPA 3

    1.Setelah belajar materi ini saya mendapatkan pengetahuan baru tentang tugas lembaga peradilan
    2.Namun dari materi ini saya belum paham mengenai perbedaan UUD 1945 Dan Pancasila sebagai hukum dasar nasional
    3.selanjutnya saya akan belajar lagi tentang perbedaan UUD 1945 Dan Pancasila sebagai hukum dasar nasional

    BalasHapus
  21. Dhea Amanda Putri
    XI IPA 3

    Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan dari hukum dasar nasional dan hukum nasional

    Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia.

    BalasHapus
  22. Vinna Vebriyanti
    XI IPA 3

    Setelah saya belajar materi ini,saya dapat pengetahuan baru tentang hukuman lembaga peradilan.

    Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai pembangunan hukum nasional di indonesia serta semua hal yang mencakupnya.

    Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang negara yang menerapkan sistem hukum.

    BalasHapus
  23. Shela Safrina
    XI IPA 3

    • Setelah saya baca materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang : apa saja yang mendasari negara termasuk merupakan salah satu negara hukum, dan mengetahui pengertian dan tugas lembaga peradilan.

    • Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai : perbedaan UUD 1945 dan Pancasila yang mana keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di Indonesia.

    • Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang : sistem hukum di Indonesia.

    BalasHapus
  24. Cece tiara safitri
    XI IPA3

    1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang penertian suatu negara hukum, dan mengetahui pengertian dan tugas tugas lembaga peradilan.

    2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai pembangunan hukum nasional di indonesia serta semua hal yang mencakupnya

    3. Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah kadang kurangnya kemampuan saya untuk menyerap penjelasan yang ada

    4. Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang hal yang mencakup negara hukum, pembangunan hukum nasional, dan lembaga peradlian

    BalasHapus
  25. Tharissa Nadia K
    11 IPA 3

    1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang penertian suatu negara hukum, dan mengetahui pengertian dan tugas tugas lembaga peradilan.

    2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai pembangunan hukum nasional di indonesia serta semua hal yang mencakupnya

    3. Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah kadang kurangnya kemampuan saya untuk menyerap penjelasan yang ada

    4. Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang hal yang mencakup negara hukum, pembangunan hukum nasional, dan lembaga peradlian

    BalasHapus
  26. Yosa Nabila
    11 Ipa 3

    1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang apa itu suatu negara yang disebut negara hukum dan apa saja yang mendasari negara hukum tersebut. Dan juga mendapat pengetahuan baru tentang Pembangunan hukum nasional Indonesia yang didasari UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila sebagai hukum dasar nasional serta pengertian lembaga peradilan.

    2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan UUD NRI 1945 dan Pancasila yang dimana sama sama sebagai hukum dasar nasional.

    3. Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah kemampuan saya yang kurang dalam memahami materi tersebut.

    4. Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang pembangunan Nasional di Indonesia dan apa saja yang mencakupnya.

    BalasHapus
  27. nadia istikomah
    xi ipa 3
    1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang penertian suatu negara hukum, dan mengetahui pengertian dan tugas tugas lembaga peradilan.

    2.Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai pembangunan hukum nasional di indonesia serta semua hal yang mencakupnya

    3. Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah kadang kurangnya kemampuan saya untuk menyerap penjelasan yang ada

    4. Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang hal yang mencakup negara hukum, pembangunan hukum nasional, dan lembaga peradlian

    BalasHapus
  28. Firmansyah abdul aziz
    XI IPA 3

    Setelah saya belajar materi ini,saya mendapatkan pengetahuan baru tentang Negara Hukum dan Lembaga Peradilan serta tugas"nya

    Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan UUD Tahun 1945 dan Pancasila yang mana keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di indonesia

    Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang yang mendasari suatu negara hukum dan sistem peradilan di Indonesia

    BalasHapus

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...