Jumat, 27 November 2020

Ringkasan Materi Sistem Peradilan di Indonesia

  Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 4 & IPS 3

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • menjelaskan sistem peradilan di Indonesia

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

Ringkasan :

Suatu negara disebut negara hukum apabila tindakan yang berwajib, penguasa, dan pemerintah tegas - tegas ada dasar hukumnya, tegas - tegas ada pasal - pasal atau peraturan yang dijadikan dasar bagi tindakan yang berwajib

Pembangunan hukum nasional Indonesia harus didasarkan pada UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar nasional, sedangkan Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional

Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Tugas pokok badan - badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.

Penilaian Diri :

Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang ......

Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai ........

Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah .......

Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang ..........

27 komentar:

  1. Vanni Dwi Rianty
    XI IPA 4

    1.Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang hukum dari suatu negara dan pengertian dari lembaga peradila.

    2.Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai sumber hukum antara pancasila dan UUD 1945

    3.Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah ketidak pahaman saya dalam sumber hukum.

    4.Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang sumber hukum di NKRI

    BalasHapus
  2. Sabrina Aulia Rahma
    XI IPA 4

    Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang Indonesia negara Hukum dan apa itu Lembaga Peradilan.

    Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai sumber hukum antara pancasila dan uud 1945 ttg sistem lembaga peradilan di indonesia

    Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah mengingat pasal-pasal dan dasar hukum terkait.

    Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang dasar dasar hukum Indonesia sebagai negara Hukum lebih lanjut.

    BalasHapus
  3. Cindy Arviomitha
    XI IPA 4

    1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia dalam suatu negara,pembangunan hukum nasional Indonesia,lembaga peradilan

    2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai perbedaan UUD Tahun 1945 dan Pancasila yang mana kedua nya sebagai ( sumber hukum dasar nasional )

    3. Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah memahami materi yang telah di berikan yaitu sistem hukum dan peradilan di Indonesia yang mana pemahaman harus lebih dalam karena Indonesia sendiri sebagai negara hukum.

    4. Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang sistem hukum di Indonesia yang belum saya pahami dan yang saya rasa belum saya ke tahui.

    BalasHapus
  4. Falsyafah Naura
    XI IPA 4

    Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai sumber hukum antara pancasila dan uud 1945 tentang sistem peradilan di indonesia

    Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah mengenai sistem hukum di indonesia

    Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang sistem hukum dan lembaga peradilan di Indonesia lebih lanjut lagi

    BalasHapus
  5. Endy Tupala
    XI IPA

    Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang sistem peradilan di Indonesia

    Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai sumber hukum antara Pancasila dan UUD 1945 tentang sistem lembaga peradilan di Indonesia

    Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah ketidakpahaman saya dalam sumber hukum

    Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang sistem hukum di Indonesia yang saya tidak ketahui

    BalasHapus
  6. CINDY TRI WIDIA FEBRIAN
    XI IPS 3
    1.Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang Indonesia merupakan negara Hukum dan informasi tentang Lembaga Peradilan.

    2.Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai makna dari kedudukan UUD 1945 & Pancasila yang sebenarnya, karena kerap terjadi hukum yang ada bertentangan dengan UUD 1945 & Pancasila.

    3.Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah mengigat tugas dan wewenang lembaga peradilan juga sulit untuk mengingat pasal terkait materi ini.

    4.Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang apa yang belum saya ketahui dalam materi hukum dan lembaga peradilan

    BalasHapus



  7. Sefia Faza Rizqi s
    XI IPS 3
    1.Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang hukum di negara Indonesia dan pengertian dari lembaga peradilan serta tugas-tugasnya

    2.Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai sumber hukum dasar nasional antara pancasila dan UUD 1945

    3.Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah ketidak pahaman saya dalam sumber hukum dan mengingat atau menghafal pasal-pasal serta tugas dari lembaga peradilan

    4.Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang sumber hukum di NKRI dan apa yang ada di dalam materi diatas

    BalasHapus
  8. Jeni ayu amanda
    XI IPA 4

    Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang Indonesia negara Hukum dan apa itu Lembaga Peradilan.

    Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai sumber hukum antara pancasila dan uud 1945 ttg sistem lembaga peradilan di indonesia

    Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah mengingat pasal-pasal dan dasar hukum terkait.

    Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang dasar dasar hukum Indonesia sebagai negara Hukum lebih lanjut.

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Tri Septi Secaria
    XI IPA 4

    1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang indonesia adl negara hukum dan apa yg dimaksud dg lembaga peradilan.

    2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai sumber hukum antara pancasila dan uud 1945 ttg sistem lembaga peradilan di indonesia

    3. Kesulitan yg saya alami untuk belajar materi ini adl tentang pasal-pasal dan dasar hukum terkait

    4. Selanjutnya saya akan belajar mengenai pasal-pasal dan dasar hukum Indonesia sebagai negara hukum lebih lanjut

    BalasHapus
  11. Amelia Anggela
    Xl IPA 4

    1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang indonesia adl negara hukum dan apa yg dimaksud dg lembaga peradilan


    2.Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai sumber hukum antara pancasila dan uud 1945 ttg sistem lembaga peradilan di indonesia

    3. Kesulitan yg saya alami untuk belajar materi ini adl tentang pasal-pasal dan dasar hukum terkait

    4. Selanjutnya saya akan belajar mengenai pasal-pasal dan dasar hukum Indonesia sebagai negara hukum lebih lanjut

    BalasHapus
  12. Adinda Monica
    XI IPA 4

    Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang Indonesia negara Hukum dan apa itu Lembaga Peradilan.

    Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai sumber hukum antara pancasila dan uud 1945 ttg sistem lembaga peradilan di indonesia

    Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah mengingat pasal-pasal dan dasar hukum terkait.

    Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang dasar dasar hukum Indonesia sebagai negara Hukum lebih lanjut.

    BalasHapus
  13. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  14. Deka Sintiani
    XI IPS 3

    1.Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang Indonesia merupakan negara Hukum dan informasi tentang Lembaga Peradilan.

    2.Namun dari materi ini,saya belum paham mengenai perbedaan kedudukan antara UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar nasional dengan Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional.

    3.kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah kurang mengingat materi dan pasal-pasal yang berkaitan.

    4.Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang sumber hukum dan sistem peradilan di indonesia agar saya mudah mengingatnya.

    BalasHapus
  15. Najwa Salma F
    XI IPA 4

    1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang indonesia adl negara hukum dan apa yg dimaksud dg lembaga peradilan.

    2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai sumber hukum antara pancasila dan uud 1945 ttg sistem lembaga peradilan di indonesia

    3. Kesulitan yg saya alami untuk belajar materi ini adl tentang pasal-pasal dan dasar hukum terkait

    4. Selanjutnya saya akan belajar mengenai pasal-pasal dan dasar hukum Indonesia sebagai negara hukum lebih lanjut

    BalasHapus
  16. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  17. Lintang Dwi Hapsari
    XI IPS 3

    1.Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang sistem hukum dan lembaga peradilan di indonesia

    2.Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai sumber hukum antara pancasila dan UUD 1945.

    3.Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah mengingat pasal-pasal dan dasar hukum serta mengingat tugas dan wewenang lembaga peradilan.

    4.Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang sumber hukum dan lembaga peradilan.

    BalasHapus
  18. Regina valencia
    XI IPS 3

    1.Setelah saya belajar materi ini,saya mendapatkan pengetahuan baru tentang hukum di Indonesia dan informasi tentang lembaga peradilan

    2.Namun dari materi ini,saya belum paham mengenai sumber hukum antara UUD 1945 dan Pancasila

    3.kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah dalam sumber hukum dan mengingat pasal-pasal yang terkait dengan hukum.

    4.selanjutnya saya akan belajar lagi tentang apa yang saya belum paham tentang materi sumber hukum dan lembaga peradilan.

    BalasHapus
  19. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  20. M.ALIF AKBAR
    XI IPS 3
    -setelah saya belajar materi ini,saya mendapatkan pengetahuan baru tentang lembaga peradilan
    -namun dari materi ini,saya belum paham mengenai UUD NRI 1945 dan pancasila yang keduanya sebagai sumber hukum dasar nasional di Indonesia
    -selanjutnya saya akan belajar lagi tentang negara yang menerapkan sistem hukum

    BalasHapus
  21. Difa Aisha Zalsabina
    XI IPA 4

    1.Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang hukum di negara Indonesia dan pengertian dari lembaga peradilan serta tugas-tugasnya

    2.Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai sumber hukum dasar nasional antara pancasila dan UUD 1945

    3.Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah ketidak pahaman saya dalam sumber hukum dan mengingat atau menghafal pasal-pasal serta tugas dari lembaga peradilan

    4.Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang sumber hukum di NKRI dan apa yang ada di dalam materi diatas

    BalasHapus
  22. M. NABIL DZAKY
    XI IPS 3

    -Setelah belajar materi ini saya mendapatkan pengetahuan baru tentang tugas lembaga peradilan
    -Namun dari materi ini saya belum paham mengenai perbedaan UUD 1945 Dan Pancasila sebagai hukum dasar nasional
    -selanjutnya saya akan belajar lagi tentang perbedaan UUD 1945 Dan Pancasila sebagai hukum dasar nasional

    BalasHapus
  23. Delia Putri Z
    XI IPS 3

    1.Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang sumber hukum di negara Indonesia dan lembaga peradilan serta tugas-tugasnya

    2.Namun dari materi ini,saya belum paham mengenai perbedaan kedudukan antara UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar nasional dengan Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional.

    3.Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah ketidakpahaman saya dalam mengingat atau menghafal pasal-pasal

    4.Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang perbedaan kedudukan uud sebagai hukum dasar dan pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional

    BalasHapus
  24. Adinda aurellia
    XI IPS 3

    1.Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang Indonesia merupakan negara Hukum dan informasi tentang Lembaga Peradilan.

    2.Namun dari materi ini,saya belum paham mengenai perbedaan kedudukan antara UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar nasional dengan Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional.

    3.kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah kurang mengingat materi dan pasal-pasal yang berkaitan.

    4.Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang sumber hukum dan sistem peradilan di indonesia agar saya mudah mengingatnya.

    BalasHapus
  25. Husnina Aliani
    XI IPS 3

    - Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang Indonesia merupakan negara Hukum dan pengertian tentang Lembaga Peradilan di Indonesia.

    - Namun dari materi ini,saya belum paham mengenai perbedaan kedudukan antara UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar nasional dengan Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional.

    - kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah kurang mengingat materi dan pasal-pasal yang berkaitan.

    - Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang sumber hukum dan sistem peradilan di indonesia.

    BalasHapus

  26. 1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang indonesia adl negara hukum dan apa yg dimaksud dg lembaga peradilan.

    2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai sumber hukum antara pancasila dan uud 1945 ttg sistem lembaga peradilan di indonesia

    3. Kesulitan yg saya alami untuk belajar materi ini adl tentang pasal-pasal dan dasar hukum terkait

    4. Selanjutnya saya akan belajar mengenai pasal-pasal dan dasar hukum Indonesia sebagai negara hukum lebih lanjut

    BalasHapus

  27. 1. Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang indonesia adl negara hukum dan apa yg dimaksud dg lembaga peradilan.

    2. Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai sumber hukum antara pancasila dan uud 1945 ttg sistem lembaga peradilan di indonesia

    3. Kesulitan yg saya alami untuk belajar materi ini adl tentang pasal-pasal dan dasar hukum terkait

    4. Selanjutnya saya akan belajar mengenai pasal-pasal dan dasar hukum Indonesia sebagai negara hukum lebih lanjut

    BalasHapus

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...