Rabu, 18 November 2020

Sistem Peradilan di Indonesia

Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 5 & IPS 2

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • menjelaskan sistem peradilan di Indonesia

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

    Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tentram. Agar hukum dapat berjalan efektif maka perlu diadakan penegakkan hukum. Penegakkan hukum disini juga termasuk pemberian hukuman atau sanksi (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk itu dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum. 
Lembaga penegak hukum yang ada adalah sebagai berikut :
1. Badan Kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya
2. Kejaksaan
3. Kepolisian

1. Lembaga Peradilan
    Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan atau organ yang melaksanakan peradilan. Lembaga Peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya.
Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.

2. Kejaksaan Agung
    Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, kejaksaan
dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.

 

55 komentar:

  1. MUTIARA ROSMIATI ADDRI
    XI IPS 2
    1. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945

    Yang mempunyai tugas dan wewenang:

    a. Mengadili pada tingkat kasasi

    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang

    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    3. Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Mahkamah Konstitusi.
    Mahkamah Agung.
    Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  2. Nadila rakha hadi w
    XI IPA 5
    Jawab:
    1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
    -Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    -Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    -Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
    3.Lembaga Penegak Hukum
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    -Pengadilan Militer.
    - Pengadilan militer tinggi.
    - Pengadilan militer utama

    BalasHapus
  3. Nama:hadi cahyono
    Kelas:11 ipa 5

    1.Sebutkan badan peradilan yang berada di bawah
    Mahkamah agung dan sebutkan wewenang mahkamah agung:

    Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
    peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

    Yang mempunyai tugas dan wewenang:

    a. Mengadili pada tingkat kasasi

    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim
    konstitusi

    c. Menguji peraturan perundang-undangan
    terhadap undang-undang

    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    2.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan

    Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Mahkamah Konstitusi.
    Mahkamah Agung.
    Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.



    BalasHapus
  4. Vinka febilia
    XI ipa 5

    Jawab:
    1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
    -Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    -Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    -Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
    3.Lembaga Penegak Hukum
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    -Pengadilan Militer.
    - Pengadilan militer tinggi.
    - Pengadilan militer utama

    BalasHapus
  5. Avia Agnis Rini
    XI IPA 5
    1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
    -Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    -Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    -Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
    3.Lembaga Penegak Hukum
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    -Pengadilan Militer.
    - Pengadilan Militer utama.
    - Pengadilan Militer tinggi.

    BalasHapus
  6. Salsabil
    XI ipa 5
    -Jawaban:
    1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
    -Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    -Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    -Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
    3.Lembaga Penegak Hukum
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    -Pengadilan Militer.
    - Pengadilan militer tinggi.
    - Pengadilan militer utama

    BalasHapus
  7. Nafidz revaldi putrawan
    11 ipa 5

    1.) peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

    2.) Tugas-tugas Mahkamah Agung :

    1. Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung.
    2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
    3 . Memilih 3 orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
    4. Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rehabilitasi.
    -wewenang MA

    1. Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.

    2. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang.

    3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman


    3.)Lembaga Penegak Hukum
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    -Pengadilan Militer.
    - Pengadilan militer tinggi.
    - Pengadilan militer utama

    BalasHapus
  8. Alevia felliza
    XI IPA 5
    1.
    # Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung
    1) Peradilan Umum, yang meliputi:
    a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
    b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
    2) Peradilan Agama yang terdiri atas:
    a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
    b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
    3) Peradilan Militer, terdiri atas:
    a) Pengadilan Militer,
    b) Pengadilan Militer Tinggi,
    c) Pengadilan Militer Utama, dan
    d) Pengadilan Militer Pertempuran.
    4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
    a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
    b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    # tugas dan wewenang mahkamah agung
    a. Mengadili pada tingkat kasasi
    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    2.
    1. Kepolisian
    2. KEJAKSAAN
    3. PENGADILAN NEGERI
    4. LP (Lembaga Pemasyarakatan)


    BalasHapus
  9. Yazid Zidan
    XI IPA 5


    1) Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer

    Tugas & wewenang menurut pasal 24 ayat 2, pasal24 A ayat 1
    - mengadili pada tingkat kasasi
    - mangajukan 3 orang hakim konstitusi
    - menguji peraturan perundang-undangan

    2) kepolisian NKRI dan Kejaksaan Agung

    3) Lembaga Penegak Hukum
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    -Pengadilan Militer.
    - Pengadilan militer tinggi.
    - Pengadilan militer utama

    BalasHapus
  10. Nama:Oky Nurhidayat
    Kelas:XI ipa 5
    Jawab:
    1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
    -Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    -Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    -Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
    3.Lembaga Penegak Hukum
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    -Pengadilan Militer.
    - Pengadilan militer tinggi.
    - Pengadilan militer utama

    BalasHapus
  11. Dzahabiya w
    XI IPA 5

    1.lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
    -Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    -Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    -Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
    3.Lembaga Penegak Hukum
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    -Pengadilan Militer.
    - Pengadilan militer tinggi.
    - Pengadilan militer utama

    BalasHapus
  12. Dara Mutia Puri Pramerta
    XI IPA 5
    Senin,18 Nov 2020

    1.)Lembaga peradilan di bawah mahkamah agung...
    ♦jawab♦
    Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

    2.Tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung...
    ♦jawab♦
    a.Mengadili pada tingkat kasasi
    b.Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    c.Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    d.Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    3.Tuliskan lembaga yg berwenang sebagai penegak hukum...
    ♦jawab♦
    √Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    √Mahkamah Konstitusi.
    √Mahkamah Agung.
    √Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  13. Ananda jahrotun nakia
    Xl IPA 5

    Jawab:
    1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

    2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
    -Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    -Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    -Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.

    3.Lembaga Penegak Hukum
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    -Pengadilan Militer.
    - Pengadilan militer tinggi.
    - Pengadilan militer utama

    BalasHapus
  14. Fadel Zikri
    XI ipa 5

    1.Lembaga peradilan di bawah mahkamah agung :

    1. Peradilan Umum
    2. Peradilan Agama
    3. Peradilan Militer
    4. Peradilan Tata Usaha Negara

    2.Tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung :
    a. Mengadili pada tingkat kasasi
    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    3.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan

    Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Mahkamah Konstitusi.
    Mahkamah Agung.
    Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  15. Laura Zahara Aulia
    XI IPA 5

    SOAL & JAWABAN

    1) Tuliskan lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung (MA)
    >Terdapat 4 jenis peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) yaitu:
    •PERADILAN UMUM
    Peradilan Umum adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan kehakiman guna mengadili serta memutuskan berbagai tindak pidana umum bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

    •PERADILAN AGAMA
    Peradilan Agama adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan mengenai hal keagamaan seperti halnya dalam kasus perceraian, wakaf, pernikahan, ekonomi syariah, dsb.

    •PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    Peradilan Tata Usaha Negara adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan guna mengadili perkara persengketaan Tata Usaha Negara, maupun keputusan pejabat yang menyalahi aturan dan merugikan orang lain.

    •PERADILAN MILITER
    Peradilan Militer adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan guna mengadili perkara yang berkaitan terhadap tindak pidana militer.

    2) Tuliskan tugas serta wewenang Mahkamah Agung (MA)
    > Mengadili pada tingkat kasasi
    > Menguji peraturan perundang undangan dibawah undang undang terhadap undang undang
    > Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    > Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    > Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden
    > Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang

    3) Tuliskan lembaga yang berwenang sebagai penegak hukum
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Mahkamah Konstitusi
    • Mahkamah Agung
    • Pengadilan Militer

    BalasHapus
  16. M Alwi adi kusuma
    XI IPA 5

    Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara
    2.Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
    3.Kepolisian Negera Republik Indonesia, Tugas pokok kepolisian diantaranya adalah :
    membina masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati hukum dan peraturan perundang-undangan
    melakukan penjagaan dan patroli pada setiap kegiatan masyarakat dan pemerintah yang dibutuhkan
    melindungi masyarakat dalam keselamatan jiwa dari terjadinya gangguan dan bencana dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
    Fungsi kepolisian diantaranya adalah :

    memelihara ketertiban dan menjamin keamanan masyarakat
    mengayomi dan memberikan pelayanan masyakarat
    Mahkamah Konstitusi, Tugas mahkamah konstitusi adalah :
    melakukan pengujian pada undang-undang
    malakukan pemutusan pembubaran partai politik
    melakukan pemutusan hasil dari pemilihan umum
    Fungsi mahkamah konstitusi adalah menangani berbagai kasus hukum di meja peradilan.

    Mahkamah Agung, Tugas mahkamah agung sebagai berikut :
    meninjau kembali kasus
    melaksanakan proses pemeriksaan dan memutuskan hukum
    memberikan putusan akhir
    melakukan pembinaan keseragaman dalam penegaan hukum

    BalasHapus
  17. Riski Rahmatullah
    XI Ipa 5

    1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung :
    - Peradilan Umum
    - Peradilan Agama
    - Peradilan Militer
    - Peradilan Tata Usaha

    2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945.

    Yang mempunyai tugas dan wewenang:
    - Mengadili pada tingkat kasasi
    - Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    - Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    - Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
    - mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
    - mengawasi hakim di semua lingkungan peradilan.

    3. Lembaga Penegak Hukum
    - Kepolisian Negara
    - Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi
    - Mahkamah Agung
    - Pengadilan Militer
    - Pengadilan militer tinggi
    - Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  18. irma rahmanah
    XI IPA 5

    TUGAS!
    1. lembaga peradilan dibawah mahkamah agung? badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

    2. tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung?
    -Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan -mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
    -melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman

    3. tuliskan lembaga yang berwenang sebagai penegak hukum? kepolisisan negara RI, mahkamah konstitusi, mahkamah agung, pengadilan militer

    BalasHapus
  19. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  20. Novin sabrina
    XI ipa 5
    (1)
    Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    (2)
    Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
    (3)
    Lembaga peradilan
    1. Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
    2. Mahkamah Konstitusi

    Beberapa lembaga penegak hukum di Indonesia, yaitu;

    1. Kepolisian Negara RI diatur dalam UU RI No. 2 Tahun 2002
    2. Kejaksaan RI diatur dalam UU RI No. 16 Tahun 2004
    3. Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman diatur dalam UU RI No. 4 Tahun 2004
    4. Advokat dalam penegakan hukum diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2003
    5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam UU RI No. 30 Tahun 2002

    BalasHapus
  21. Trya Rahma Dani
    XI IPA 5

    1. Lembaga peradilan yang berada dibawah mahkamah agung
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan tata usaha negara
    - peradilan militer

    2. Tugas dan wewenang mahkamah agung
    - Mengadili pada tingkat kasasi
    - Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    - Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    - Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.

    3. Lembaga yang berwenang sebagai penegak hukum
    - kepolisian negara republik Indonesia
    - mahkamah konstitusi
    - mahkamah agung
    - pengadilan militer

    BalasHapus
  22. Muhammad fajri
    XI IPA 5

    1 - meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    - Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lain yang di miliki oleh undang-undang.

    2. Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Mahkamah Konstitusi.
    Mahkamah Agung.
    Pengadilan Militer.
    Pengadilan militer tinggi.
    Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  23. Zalsa Riski Stefani
    XI IPA 5

    1. Tuliskan lembaga peradilan yang berada di bawah mahkamah agung!
    Jawab:
    Lembaga peradilan yang berada di bawah mahkamah agung meliputi lembaga peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

    2. Tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung!
    Jawab:
    1. Memeriksa dan memutus
    a) permohonan kasasi,
    b) sengketa tentang kewarganegaraan
    2. Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
    3. Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena.
    a) tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan
    b) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
    c) lalai memenuhi syarat syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang undangan
    4. Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.

    Adapun kewenangan MA menurut UU no. 48 Tahun 2009 adalah
    1) mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA.
    2)menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
    3)dan kewenangan lainnya yang diberikan UU.

    3. Tuliskan lembaga yang berwenang sebagai penegak hukum!
    Jawab:
    1. Badan kehakiman meliputi Mahkamah Agung dan lemmbaga lembaga peradilan di bawahnya.
    2. Kejaksaan.
    3. Kepolisian

    BalasHapus
  24. Sukma arimaya aintias
    XI IPA 5

    1) Tuliskan lembaga peradilan dibawah MA dan tuliskan tugas serta wewenang MA?
    Jawab:
    a. Lembaga peradilan
    1) Peradilan Umum,
    2) Peradilan Agama,
    3) Peradilan Militer,
    4) Peradilan Tata Usaha Negara.
    b. Tugas dan wewenang MA
    - Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada
    Mahkamah Agung.
    - Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
    undang-undang.
    - Memilih 3 orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
    - Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan
    rehabilitasi.

    2) Tuliskan lembaga yang berwenang sebagai penegak hukum?
    Jawab:
    ^ Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    ^ Mahkamah Konstitusi.
    ^ Mahkamah Agung.
    ^ Pengadilan Militer(Pengadilan militer tinggi,Pengadilan militer
    utama).

    BalasHapus
  25. Anggraeni
    11 ipa 5

    1.Lembaga peradilan di bawah mahkamah agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

    2.Tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung
    a. Mengadili pada tingkat kasasi
    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    3.Tuliskan lembaga yg berwenang sebagai penegak hukum
    * Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    * Mahkamah Konstitusi.
    * Mahkamah Agung.
    * Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  26. Popy Kurnia
    XI IPA 5

    1. Tuliskan lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung!
    > Jawab :
    1). Peradilan Umum
    2). Peradilan Agama
    3). Peradilan Militer
    4). Peradilan Tata Usaha Negara

    2. Tuliskan tugas serta wewenang Mahkamah Agung!
    > Jawab :
    1). Mengadili pada Tingkat Kasasi
    2). Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    3). Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    4). Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    5). Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden
    6). Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang

    3. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan !
    > Jawab
    1). Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    2). Mahkamah Konstitusi.
    3). Mahkamah Agung.
    4). Pengadilan Militer, Pengadilan militer tinggi,Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  27. Nama: Intan Khairunisa
    Kelas: XI IPS 2

    1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada dibawah mahkamah agung dan tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung

    2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum

    Jawab:
    1. (a) Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer
    (b) Dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945
    Yang mempunyai tugas dan wewenang:
    •Mengadili pada tingkat kasasi.
    •Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
    •Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang.
    •Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.

    2. •Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    •Mahkamah Konstitusi.
    •Mahkamah Agung.
    •Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  28. Shinthia Wulandari
    XI IPA 5

    1. Tuliskan Lembaga Peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung??
    •meliputi lembaga peradilan dlm lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

    2. Tuliskan tugas serta wewenang Mahkamah Agung??
    ✓Memeriksa dan memutus
    •permohonan kasasi
    • sengketa tentang kewarganegaraan
    ✓Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding & tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
    ✓Membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan dalam tingkat kasasi
    ✓Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
    ✓Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undng terhadap Undang-Undang.
    ✓Kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.

    3. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan??
    -Badan kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya.
    -Kejaksaan.
    -Kepolisian.

    BalasHapus
  29. Andini saputri
    XI IPS 2
    .

    1) Tuliskan lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung (MA)

    —Terdapat 4 jenis peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) yaitu:
    1.PERADILAN UMUM
    Peradilan Umum adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan kehakiman guna mengadili serta memutuskan berbagai tindak pidana umum bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

    2.PERADILAN AGAMA
    Peradilan Agama adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan mengenai hal keagamaan seperti halnya dalam kasus perceraian, wakaf, pernikahan, ekonomi syariah, dsb.

    3.PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    Peradilan Tata Usaha Negara adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan guna mengadili perkara persengketaan Tata Usaha Negara, maupun keputusan pejabat yang menyalahi aturan dan merugikan orang lain.

    4.PERADILAN MILITER
    Peradilan Militer adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan guna mengadili perkara yang berkaitan terhadap tindak pidana militer.

    2) Tuliskan tugas serta wewenang Mahkamah Agung (MA)
    — Mengadili pada tingkat kasasi
    — Menguji peraturan perundang undangan dibawah undang undang terhadap undang undang
    —Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    — Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    — Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden
    —Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang

    3) Tuliskan lembaga yang berwenang sebagai penegak hukum
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Mahkamah Konstitusi
    • Mahkamah Agung
    • Pengadilan Militer

    BalasHapus
  30. Fadhiah Nurul Aini
    XI IPA 5

    TUGAS!
    1. Tuliskan lembaga peradilan dibawah mahkamah agung?
    Jawab:
    • Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum
    • Peradilan agama
    • Peradilan militer
    • Peradilan tata usaha negara.

    2. tuliskan tugas serta wewenang mahkamah agung?
    Jawab:
    -Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan -mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
    -melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman

    3. tuliskan lembaga yang berwenang sebagai penegak hukum?
    Jawab:
    1.) Kepolisisan negara RI
    2.) Mahkamah konstitusi
    3.) Mahkamah agung,
    4.) Pengadilan militer

    BalasHapus
  31. Bagus Mahesha Putra
    XI IPA 5

    1. Lembaga peradilan yang berada dibawah mahkamah agung
    [Jawab] - Peradilan umum
    - Peradilan agama
    - Peradilan tata usaha negara
    - Peradilan militer

    2. Tugas dan wewenang mahkamah agung
    [Jawab] Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945

    Yang mempunyai tugas dan wewenang:

    a. Mengadili pada tingkat kasasi

    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang

    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    3. Lembaga yang berwenang sebagai penegak hukum
    [Jawab] - Kepolisian negara republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi
    - Mahkamah Agung
    - Pengadilan Militer

    BalasHapus
  32. Afifah Nurintishar
    XI IPA 5

    1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada di bawah MA dan tugas, wewenang MA
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara

    Tugas & wewenang
    a. Mengadili pada tingkat kasasi
    b. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    c. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    d. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    e. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden


    2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi (MK)
    - Mahkamah Agung (MA)
    - Pengadilan Militer

    BalasHapus
  33. Nama: abdullah wiratama
    Kelas: XI IPS 2

    Jawaban
    1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
    -Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    -Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    -Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
    3.Lembaga Penegak Hukum
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    -Pengadilan Militer.
    - Pengadilan Militer utama.
    - Pengadilan Militer tinggi

    BalasHapus
  34. Nabila Miyaty Wulandary
    XI IPA 5

    1. Tuliskan Lembaga Peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung:
    •meliputi lembaga peradilan dlm lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

    2. Tuliskan tugas serta wewenang Mahkamah Agung:
    •Memeriksa dan memutus
    - permohonan kasasi
    - sengketa tentang kewarganegaraan
    •Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding & tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
    •Membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan dalam tingkat kasasi.
    •Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
    •Menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    •dan kewenangan lainnya yang diberikan Undang-Undang.

    3. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan:
    •Badan kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya.
    •Kejaksaan.
    •Kepolisian.

    BalasHapus
  35. Akbar bachtiar
    XI IPA 5



    JAWAB:
    1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
    -Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    -Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    -Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
    3.Lembaga Penegak Hukum
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    -Pengadilan Militer.
    - Pengadilan militer tinggi.
    - Pengadilan militer utama

    BalasHapus
  36. Nadya Bulan Ramadhini
    XI IPS 2

    JAWABAN:
    1. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung
    1) Peradilan Umum, yang meliputi:
    a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
    b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.

    2) Peradilan Agama yang terdiri atas:
    a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
    b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    3) Peradilan Militer, terdiri atas:
    a) Pengadilan Militer,
    b) Pengadilan Militer Tinggi,
    c) Pengadilan Militer Utama, dan
    d) Pengadilan Militer Pertempuran.

    4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
    a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
    b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    tugas dan wewenang:
    a. Mengadili pada tingkat kasasi
    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    2. Kepolisian, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Militer.

    BalasHapus
  37. Nabila Adzra Nafisa
    XI IPA 5

    1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada dibawah MA dan tugas, wewenang MA!
    • lembaga dibawah MA•
    - peradilan umum
    - peradilan agama
    - peradilan militer
    - peradilan tata usaha negara.

    • Tugas dan wewenang Mahkamah Agung (MA) •
    -Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    - Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    - Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    - Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    - Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.

    2. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan!
    • Lembaga Penegak Hukum •
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi
    - Mahkamah Agung
    - Pengadilan Militer
    - Pengadilan Militer utama
    - Pengadilan Militer tinggi

    BalasHapus
  38. Rizka Octaria
    XI IPA 5

    1. 4 peradilan yg ada dibawah mahkamah agung: badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

    2. *Mengadili pada Tingkat Kasasi
    *Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
    *Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
    *Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
    *Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden
    *Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.

    3. *Kepolisian negara RI
    *Mahkamah konstitusi
    *Mahkamah agung
    *Pengadilan militer

    BalasHapus
  39. Salwa Salsabila
    XI IPS 2

    1. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945

    Yang mempunyai tugas dan wewenang:

    a. Mengadili pada tingkat kasasi

    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang

    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    3. Kepolisian Negara RI
    Mahkamah Konstitusi.
    Mahkamah Agung.
    Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  40. Farah Pandu Saptari
    XI IPS 2

    1. Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:
    a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
    b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
    c. Menetapkan calon hakim agung; dan
    d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.


    Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa:
    1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

    a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
    b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
    c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
    d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
    e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

    2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;

    3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.

    4.Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

    2. - Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    - Mahkamah Konstitusi.

    - Mahkamah Agung.

    -Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi.

    -Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  41. NADYA FEBRITHA A
    XI IPS 2

    1.badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    2.Tug Mahkamah Agung (MA)
    -Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    -Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    -Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
    3.Lembaga Penegak Hukum
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    -Pengadilan Militer.
    - Pengadilan Militer utama.
    - Pengadilan Militer tinggi

    BalasHapus
  42. Nama: muhammad Shandy
    Kelas :11 ips 2

    Jawaban

    .badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    2.Tug Mahkamah Agung (MA)
    -Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    -Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    -Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
    3.Lembaga Penegak Hukum
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    -Pengadilan Militer.
    - Pengadilan Militer utama.
    - Pengadilan Militer tinggi

    Balas

    BalasHapus
  43. Nama:M.Ikhsan al-hakim
    Kelas:XI IPS 2

    1.Tuliskan lembaga Peradilan yg berada dibawah Mahkamah Agung dan tuliskan tugas serta wewenang Mahkamah Agung ?

    -PERADILAN UMUM

               Peradilan Umum adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan kehakiman guna mengadili serta memutuskan berbagai tindak pidana umum bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

    PERADILAN AGAMA

               Peradilan Agama adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan mengenai hal keagamaan seperti halnya dalam kasus perceraian, wakaf, pernikahan, ekonomi syariah, dsb.

    PERADILAN TATA USAHA NEGARA

               Peradilan Tata Usaha Negara adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan guna mengadili perkara persengketaan Tata Usaha Negara, maupun keputusan pejabat yang menyalahi aturan dan merugikan orang lain.

    PERADILAN MILITER

               Peradilan Militer adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan kekuasaan guna mengadili perkara yang berkaitan terhadap tindak pidana militer.

    2.Sebutkan lembaga yg berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan ?

    Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Mahkamah Konstitusi.

    Mahkamah Agung.

    Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  44. Rendi syaputra
    11 ipa 5

    1.Sebutkan badan peradilan yang berada di bawah
    Mahkamah agung dan sebutkan wewenang mahkamah agung:

    Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
    peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

    Yang mempunyai tugas dan wewenang:

    a. Mengadili pada tingkat kasasi

    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim
    konstitusi

    c. Menguji peraturan perundang-undangan
    terhadap undang-undang

    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    2.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan

    Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Mahkamah Konstitusi.
    Mahkamah Agung.
    Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  45. Reezaldy Barliansyah
    XI IPS 2

    1. Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

    2. Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung, yaitu:
    a. Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    b. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    c. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    d. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    e. Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    f. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.

    3. lembaga-lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan di Indonesia, yaitu:
    1. Mahkamah Agung atau MA
    2. Mahkamah Konstitusi atau MK
    3. Komisi Yudisial atau KY
    4. Pengadilan Negeri
    5. Pengadilan Tinggi
    6. Peradilan Agama
    7. Peradilan Militer
    8. Peradilan Militer Tinggi
    9. Peradilan Tata Usaha Negara
    10. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

    BalasHapus
  46. Florentic Helau
    XI IPS 2

    1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada dibawah MA dan tugas, wewenang MA!
    1) Peradilan Umum, yang meliputi:
    a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
    b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.

    2) Peradilan Agama yang terdiri atas:
    a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
    b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    3) Peradilan Militer, terdiri atas:
    a) Pengadilan Militer,
    b) Pengadilan Militer Tinggi,
    c) Pengadilan Militer Utama, dan
    d) Pengadilan Militer Pertempuran.

    4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
    a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
    b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945
    Yang mempunyai tugas dan wewenang:
    a. Mengadili pada tingkat kasasi
    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.

    3. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan!
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi
    - Mahkamah Agung
    - Pengadilan Militer
    - Pengadilan Militer utama
    - Pengadilan Militer tinggi

    BalasHapus
  47. hasna khaira annisa
    XI ips 2

    Jawab:
    1. peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    2.Tugas Mahkamah Agung (MA)
    -Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    Menguji Peraturan -Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    -Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    -Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    -Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    -Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang.
    3.Lembaga Penegak Hukum
    -Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    -Mahkamah Konstitusi.
    -Mahkamah Agung.
    -Pengadilan Militer.
    - Pengadilan militer tinggi.
    - Pengadilan militer utama

    BalasHapus
  48. M.VITTO CHESTA ADABI
    XI IPA 5

    1.Sebutkan badan peradilan yang berada di bawah
    Mahkamah agung dan sebutkan wewenang mahkamah agung:

    Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
    peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

    Yang mempunyai tugas dan wewenang:

    a. Mengadili pada tingkat kasasi

    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim
    konstitusi

    c. Menguji peraturan perundang-undangan
    terhadap undang-undang

    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    2.Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan

    Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Mahkamah Konstitusi.
    Mahkamah Agung.
    Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  49. Diana marsela
    XI IPS 2

    1. -Peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer
    .mengadili pada tingkat kasasi
    .mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    .memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan

    2. -kepolisian NKRI
    -mahkamah konstitusi
    -mahkamah agung
    -mahkamah militer

    BalasHapus
  50. Muhammad Diva N
    XI IPS 2

    1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada dibawah MA dan tugas, wewenang MA!
    1) Peradilan Umum, yang meliputi:
    a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
    b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.

    2) Peradilan Agama yang terdiri atas:
    a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
    b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    3) Peradilan Militer, terdiri atas:
    a) Pengadilan Militer,
    b) Pengadilan Militer Tinggi,
    c) Pengadilan Militer Utama, dan
    d) Pengadilan Militer Pertempuran.

    4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
    a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
    b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945
    Yang mempunyai tugas dan wewenang:
    a. Mengadili pada tingkat kasasi
    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.

    3. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan!
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi
    - Mahkamah Agung
    - Pengadilan Militer
    - Pengadilan Militer utama
    - Pengadilan Militer tinggi

    BalasHapus
  51. Dea Damayanti
    Xl IPS 2
    1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

    2. Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung, yaitu:
    a. Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    b. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    c. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    d. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    e. Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    f. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.

    3. lembaga-lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan di Indonesia, yaitu:
    1. Mahkamah Agung atau MA
    2. Mahkamah Konstitusi atau MK
    3. Komisi Yudisial atau KY
    4. Pengadilan Negeri
    5. Pengadilan Tinggi
    6. Peradilan Agama
    7. Peradilan Militer
    8. Peradilan Militer Tinggi
    9. Peradilan Tata Usaha Negara
    10. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

    BalasHapus
  52. Ahmad raihan alfarizi
    Xl IPS 2
    1.Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

    2. Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung, yaitu:
    a. Mengadili pada Tingkat Kasasi.
    b. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang.
    c. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan.
    d. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan.
    e. Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden.
    f. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.

    3. lembaga-lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan di Indonesia, yaitu:
    1. Mahkamah Agung atau MA
    2. Mahkamah Konstitusi atau MK
    3. Komisi Yudisial atau KY
    4. Pengadilan Negeri
    5. Pengadilan Tinggi
    6. Peradilan Agama
    7. Peradilan Militer
    8. Peradilan Militer Tinggi
    9. Peradilan Tata Usaha Negara
    10. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

    BalasHapus
  53. Faishal Ramadhan
    XI IPS 2

    Jawab:

    1. Tuliskan lembaga peradilan yang ada dibawah MA dan tugas, wewenang MA!
    1) Peradilan Umum, yang meliputi:
    a) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
    b) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.

    2) Peradilan Agama yang terdiri atas:
    a) Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
    b) Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    3) Peradilan Militer, terdiri atas:
    a) Pengadilan Militer,
    b) Pengadilan Militer Tinggi,
    c) Pengadilan Militer Utama, dan
    d) Pengadilan Militer Pertempuran.

    4) Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
    a) Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
    b) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945
    Yang mempunyai tugas dan wewenang:
    a. Mengadili pada tingkat kasasi
    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang
    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.

    3. Sebutkan lembaga yang berwenang dalam penegakan hukum dan peradilan!
    - Kepolisian Negara Republik Indonesia
    - Mahkamah Konstitusi
    - Mahkamah Agung
    - Pengadilan Militer
    - Pengadilan Militer utama

    BalasHapus
  54. Novita Safitri
    XI IPS 2

    1.Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945

    Yang mempunyai tugas dan wewenang:

    a. Mengadili pada tingkat kasasi

    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang

    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    3. Kepolisian Negara RI
    Mahkamah Konstitusi.
    Mahkamah Agung.
    Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.

    BalasHapus
  55. Nama : Muhammad shandy
    Kelas:11ips2

    Jawaban


    1.Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
    2. Mahkamah Agung merupakan Lembaga tertinggi negara, dasar hukum Mahkamah Agung adalah pasal 24 ayat 2, pasal 24 A ayat 1, dan pasal 3 UUD 1945

    Yang mempunyai tugas dan wewenang:

    a. Mengadili pada tingkat kasasi

    b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

    c. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang

    d. Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi

    3. Kepolisian Negara RI
    Mahkamah Konstitusi.
    Mahkamah Agung.
    Pengadilan Militer. Pengadilan militer tinggi. Pengadilan militer utama.

    BalasHapus

Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...