Jumat, 27 November 2020

Ringkasan Materi Sistem Peradilan di Indonesia

  Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 4 & IPS 3

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • menjelaskan sistem peradilan di Indonesia

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

Ringkasan :

Suatu negara disebut negara hukum apabila tindakan yang berwajib, penguasa, dan pemerintah tegas - tegas ada dasar hukumnya, tegas - tegas ada pasal - pasal atau peraturan yang dijadikan dasar bagi tindakan yang berwajib

Pembangunan hukum nasional Indonesia harus didasarkan pada UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar nasional, sedangkan Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional

Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Tugas pokok badan - badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.

Penilaian Diri :

Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang ......

Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai ........

Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah .......

Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang ..........

Kamis, 26 November 2020

Ringkasan Materi Sistem Peradilan di Indonesia

  Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 2 & 6

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • menjelaskan sistem peradilan di Indonesia

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

Ringkasan :

Suatu negara disebut negara hukum apabila tindakan yang berwajib, penguasa, dan pemerintah tegas - tegas ada dasar hukumnya, tegas - tegas ada pasal - pasal atau peraturan yang dijadikan dasar bagi tindakan yang berwajib

Pembangunan hukum nasional Indonesia harus didasarkan pada UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar nasional, sedangkan Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional

Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Tugas pokok badan - badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.

Penilaian Diri :

Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang ......

Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai ........

Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah .......

Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang ..........

Selasa, 24 November 2020

Ringkasan Materi Sistem Peradilan di Indonesia

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 1 & IPS 1

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • menjelaskan sistem peradilan di Indonesia

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

Ringkasan :

Suatu negara disebut negara hukum apabila tindakan yang berwajib, penguasa, dan pemerintah tegas - tegas ada dasar hukumnya, tegas - tegas ada pasal - pasal atau peraturan yang dijadikan dasar bagi tindakan yang berwajib

Pembangunan hukum nasional Indonesia harus didasarkan pada UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar nasional, sedangkan Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional

Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Tugas pokok badan - badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.

Penilaian Diri :

Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang ......

Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai ........

Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah .......

Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang ..........

 

Ringkasan Materi Sistem Peradilan di Indonesia

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 3

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • menjelaskan sistem peradilan di Indonesia

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

Ringkasan :

Suatu negara disebut negara hukum apabila tindakan yang berwajib, penguasa, dan pemerintah tegas - tegas ada dasar hukumnya, tegas - tegas ada pasal - pasal atau peraturan yang dijadikan dasar bagi tindakan yang berwajib

Pembangunan hukum nasional Indonesia harus didasarkan pada UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar nasional, sedangkan Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional

Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Tugas pokok badan - badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.

Penilaian Diri :

Setelah saya belajar materi ini, saya mendapatkan pengetahuan baru tentang ......

Namun dari materi ini, saya belum paham mengenai ........

Kesulitan yang saya alami untuk belajar materi ini adalah .......

Selanjutnya saya akan belajar lagi tentang ..........

 

Jumat, 20 November 2020

Peran Masyarakat Dalam Perlindungan dan Penegakkan Hukum di Indonesia

  Assalamualaikum wr. wb. Materi Kelas XII IPA 3

KD.3.2 Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian

Tujuan Pebelajaran :

Setelah mempelajari Bab ini, diharapkan siswa dapat mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian


Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya kalian kerjakan tugas nya

Latihan 4.2
1. Menurutmu, apa pentingnya peran masyarakat untuk penegakkan hukum ?
2. Jika masyarakat mesti berperan dalam perlindungan hukum, lalu apa fungsi penegak 
    hukum ?
3. Mengapa sikap sadar hukum harus dipupuk dan terus dibina ?

Sistem Peradilan di Indonesia

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 4 & IPS 3

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • menjelaskan sistem peradilan di Indonesia

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

    Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tentram. Agar hukum dapat berjalan efektif maka perlu diadakan penegakkan hukum. Penegakkan hukum disini juga termasuk pemberian hukuman atau sanksi (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk itu dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum. 
Lembaga penegak hukum yang ada adalah sebagai berikut :
1. Badan Kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya
2. Kejaksaan
3. Kepolisian

1. Lembaga Peradilan
    Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan atau organ yang melaksanakan peradilan. Lembaga Peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya.
Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.

2. Kejaksaan Agung
    Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, kejaksaan
dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kamis, 19 November 2020

Sistem Peradilan di Indonesia

Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 2 & 6

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • menjelaskan sistem peradilan di Indonesia

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

    Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tentram. Agar hukum dapat berjalan efektif maka perlu diadakan penegakkan hukum. Penegakkan hukum disini juga termasuk pemberian hukuman atau sanksi (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk itu dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum. 
Lembaga penegak hukum yang ada adalah sebagai berikut :
1. Badan Kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya
2. Kejaksaan
3. Kepolisian

1. Lembaga Peradilan
    Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan atau organ yang melaksanakan peradilan. Lembaga Peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya.
Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.

2. Kejaksaan Agung
    Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, kejaksaan
dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.

 

Rabu, 18 November 2020

Sistem Peradilan di Indonesia

Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 5 & IPS 2

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • menjelaskan sistem peradilan di Indonesia

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

    Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tentram. Agar hukum dapat berjalan efektif maka perlu diadakan penegakkan hukum. Penegakkan hukum disini juga termasuk pemberian hukuman atau sanksi (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk itu dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum. 
Lembaga penegak hukum yang ada adalah sebagai berikut :
1. Badan Kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya
2. Kejaksaan
3. Kepolisian

1. Lembaga Peradilan
    Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan atau organ yang melaksanakan peradilan. Lembaga Peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya.
Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.

2. Kejaksaan Agung
    Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, kejaksaan
dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.

 

Peran Masyarakat Dalam Perlindungan dan Penegakkan Hukum di Indonesia

  Assalamualaikum wr. wb. Materi Kelas XII IPA1

KD.3.2 Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian

Tujuan Pebelajaran :

Setelah mempelajari Bab ini, diharapkan siswa dapat mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian


Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya kalian kerjakan tugas nya

Latihan 4.2
1. Menurutmu, apa pentingnya peran masyarakat untuk penegakkan hukum ?
2. Jika masyarakat mesti berperan dalam perlindungan hukum, lalu apa fungsi penegak 
    hukum ?
3. Mengapa sikap sadar hukum harus dipupuk dan terus dibina ?

Selasa, 17 November 2020

Sistem Peradilan di Indonesia

 

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 3

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • menjelaskan sistem peradilan di Indonesia

Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

    Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tentram. Agar hukum dapat berjalan efektif maka perlu diadakan penegakkan hukum. Penegakkan hukum disini juga termasuk pemberian hukuman atau sanksi (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk itu dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum. 
Lembaga penegak hukum yang ada adalah sebagai berikut :
1. Badan Kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya
2. Kejaksaan
3. Kepolisian

1. Lembaga Peradilan
    Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan atau organ yang melaksanakan peradilan. Lembaga Peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya.
Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.

2. Kejaksaan Agung
    Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, kejaksaan
dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Senin, 16 November 2020

Sistem Peradilan di Indonesia

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 1 & IPS 1

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • menjelaskan sistem peradilan di Indonesia


Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

    Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tentram. Agar hukum dapat berjalan efektif maka perlu diadakan penegakkan hukum. Penegakkan hukum disini juga termasuk pemberian hukuman atau sanksi (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk itu dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum. 
Lembaga penegak hukum yang ada adalah sebagai berikut :
1. Badan Kehakiman yang meliputi Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya
2. Kejaksaan
3. Kepolisian

1. Lembaga Peradilan
    Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan atau organ yang melaksanakan peradilan. Lembaga Peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya.
Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.

2. Kejaksaan Agung
    Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, kejaksaan

Jumat, 13 November 2020

Peran Masyarakat Dalam Penerapan & Penegakkan Hukum di Indonesia

  Assalamualaikum wr. wb. Materi Kelas XII IPA 3

KD.3.2 Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian

Tujuan Pebelajaran :

Setelah mempelajari Bab ini, diharapkan siswa dapat mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian


Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya kalian kerjakan tugas nya


Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia


Coba kalian bayangkan, apa jadinya jika di dalam keluarga tidak ada aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, di lingkungan masyarakat tidak ada norma-norma sosial, dan di negara tidak ada hukum atau undang-undang? Apa ya yang akan terjadi? Kekacauan di semua lini kehidupan bermasyarakat maupun bernegara?

Apapun itu, penegakan hukum tak dimungkiri menjadi sangat penting untuk ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga bisa menciptakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat maupun negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu ada upaya dalam melakukan proses perlindungan dan penegakan hukum. Ini berlaku pula di Indonesia.

Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Dimana, penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.


Sistem Hukum di Indonesia

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 4 & IPS 3

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • menyebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia


Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

Indonesia sebagai Negara Hukum

Di Indonesia, istilah negara hukum secara konstitusional telah disebutkan pada UUD 1945. Penggunaan istila negara hukum mempunyai perbedaan antara sesudah dilakukan amandemen dan sebelum dilakukan amandemen.

Sebelum amandemen UUD 1945, yang berbunyi bahwa "Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum". Sedangkan setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 yaitu "Negara Indonesia adalah negara hukum."

Istilah negara tersebut dimuat dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Meskipun ada perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen pada hakikatnya keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu menjadikan Negara Indonesia sebagai negara hukum.

Kamis, 12 November 2020

Sistem Hukum di Indonesia

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 2 & IPA 6

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • menyebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia


Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.



Indonesia sebagai Negara Hukum

Di Indonesia, istilah negara hukum secara konstitusional telah disebutkan pada UUD 1945. Penggunaan istila negara hukum mempunyai perbedaan antara sesudah dilakukan amandemen dan sebelum dilakukan amandemen.

Sebelum amandemen UUD 1945, yang berbunyi bahwa "Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum". Sedangkan setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 yaitu "Negara Indonesia adalah negara hukum."

Istilah negara tersebut dimuat dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Meskipun ada perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen pada hakikatnya keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu menjadikan Negara Indonesia sebagai negara hukum.

Rabu, 11 November 2020

Sistem Hukum di Indonesia

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 5 & IPS 2

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • menyebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia


Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.


Indonesia sebagai Negara Hukum

Di Indonesia, istilah negara hukum secara konstitusional telah disebutkan pada UUD 1945. Penggunaan istila negara hukum mempunyai perbedaan antara sesudah dilakukan amandemen dan sebelum dilakukan amandemen.

Sebelum amandemen UUD 1945, yang berbunyi bahwa "Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum". Sedangkan setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 yaitu "Negara Indonesia adalah negara hukum."

Istilah negara tersebut dimuat dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Meskipun ada perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen pada hakikatnya keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu menjadikan Negara Indonesia sebagai negara hukum.

Peran Masyarakat Dalam Perlindungan dan Penegakkan Hukum di Indonesia

 Assalamualaikum wr. wb. Materi Kelas XII IPA 1

KD.3.2 Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian

Tujuan Pebelajaran :

Setelah mempelajari Bab ini, diharapkan siswa dapat mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian


Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya kalian kerjakan tugas nya

Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia


Coba kalian bayangkan, apa jadinya jika di dalam keluarga tidak ada aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, di lingkungan masyarakat tidak ada norma-norma sosial, dan di negara tidak ada hukum atau undang-undang? Apa ya yang akan terjadi? Kekacauan di semua lini kehidupan bermasyarakat maupun bernegara?

Apapun itu, penegakan hukum tak dimungkiri menjadi sangat penting untuk ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga bisa menciptakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat maupun negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu ada upaya dalam melakukan proses perlindungan dan penegakan hukum. Ini berlaku pula di Indonesia.

Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Dimana, penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.




Selasa, 10 November 2020

Peran Masyarakat dalam Perlindungan dan Penegakkan Hukum di Indonesia

 Assalamualaikum wr. wb. Materi Kelas XII IPA 2

KD.3.2 Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian

Tujuan Pebelajaran :

Setelah mempelajari Bab ini, diharapkan siswa dapat mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian


Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya kalian kerjakan tugas nya




Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Coba kalian bayangkan, apa jadinya jika di dalam keluarga tidak ada aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, di lingkungan masyarakat tidak ada norma-norma sosial, dan di negara tidak ada hukum atau undang-undang? Apa ya yang akan terjadi? Kekacauan di semua lini kehidupan bermasyarakat maupun bernegara?

Apapun itu, penegakan hukum tak dimungkiri menjadi sangat penting untuk ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga bisa menciptakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat maupun negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu ada upaya dalam melakukan proses perlindungan dan penegakan hukum. Ini berlaku pula di Indonesia.

Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Dimana, penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.




Sistem Hukum di Indonesia

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 3

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • menyebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia


Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

Indonesia sebagai Negara Hukum

Di Indonesia, istilah negara hukum secara konstitusional telah disebutkan pada UUD 1945. Penggunaan istila negara hukum mempunyai perbedaan antara sesudah dilakukan amandemen dan sebelum dilakukan amandemen.

Sebelum amandemen UUD 1945, yang berbunyi bahwa "Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum". Sedangkan setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 yaitu "Negara Indonesia adalah negara hukum."

Istilah negara tersebut dimuat dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Meskipun ada perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen pada hakikatnya keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu menjadikan Negara Indonesia sebagai negara hukum.

Indonesia sebagai negara hukum, memliki karakteristik mandiri yang berarti kemandirian tersebut terlihat dari penerapan konsep atau pola negara hukum yang dianutnya. Konsep yang dianut oleh negara kita disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia yaitu Pancasila.

 NKRI sebagai negara hukum yang berdasarkan pada pancasila, pasti mempunyai maksud dan tujuan tertentu yaitu bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara kita sebuah negara yang aman, tentram, aman sejahtera, dan tertib dimana kedudukan hukum setiap warga negaranya dijamin sehingga bisa tercapainya sebuah keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan maupun kepentingan kelompok (masyarkat).

Konsep negara hukum pancasila artinya suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas dan kaidah atau norma-norma yang terkandung/tercermin dari nilai yang ada dalam pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat.

Beberapa pernyataan yang mencerminkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum antara lain:

  1. UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
  2. Bab X pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
  3. Dalam pasal 28 ayat (5) yang berbunyi bahwa untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan

Negara berdasarkan atas hukum ditandai dengan beberapa asas diantaranya adalah bahwa semua perbuatan atau tindakan seseorang baik individu maupun kelompok, rakyat maupun pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum perbuatan atau tindakan itu dilakukan atau didasarkan pada peraturan yang berlaku.

Negara berdasarkan atas hukum harus didasarkan hukum yang baik dan adil tanpa membeda-bedakan. Hukum yang baik adalah hukum yang demokratis, yaitu didasarkan pada kehendak rakyat sesuai dengan kesadaran hukum rakyat. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum yang adil adalah hukum yang memenuhi maksud dan tujuan hukum yaitu keadilan.

Hukum yang baik dan adil perlu untuk dijunjung tinggi karena bertujuan untuk melegitimasi kepentingan tertentu, baik kepentingan penguasa, rakyat maupun kelompok. Oleh karena itu suatu negara yang menyatakan bahwa negaranya merupakan negara hukum. Negara hukum menurut UUD 1945 adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Negara itu sendiri merupakan subjek hukum, dalam arti rechstaat (Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum). Ciri-ciri konsep rechstaat antara lain:

  1. Adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
  2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan Hak asasi manusia
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan
  4. Adanya peradilan administrasi

Di Indonesia yang menggunakan sebuah konsep rechstaat berarti semua yang dilakukan oleh rakyat tergantung pada bagaimana bunyi atau teks ketentuan hukumnya dalam pasal-pasal yang telah ada. Supremasi hukum di Indonesia menurut konsep rechstaat adalah menempatkan negara sebagai subjek sebuah hukum, sehingga konsekuensi hukumnya dapat dituntut di sebuah pengadilan.

Senin, 09 November 2020

Sistem Hukum di Indonesia

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 4 & IPS 3

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • menyebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia


Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.


Indonesia sebagai Negara Hukum

Di Indonesia, istilah negara hukum secara konstitusional telah disebutkan pada UUD 1945. Penggunaan istila negara hukum mempunyai perbedaan antara sesudah dilakukan amandemen dan sebelum dilakukan amandemen.

Sebelum amandemen UUD 1945, yang berbunyi bahwa "Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum". Sedangkan setelah dilakukannya amandemen UUD 1945 yaitu "Negara Indonesia adalah negara hukum."

Istilah negara tersebut dimuat dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3). Meskipun ada perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen pada hakikatnya keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu menjadikan Negara Indonesia sebagai negara hukum.

Indonesia sebagai negara hukum, memliki karakteristik mandiri yang berarti kemandirian tersebut terlihat dari penerapan konsep atau pola negara hukum yang dianutnya. Konsep yang dianut oleh negara kita disesuaikan dengan kondisi yang ada di Indonesia yaitu Pancasila.

 NKRI sebagai negara hukum yang berdasarkan pada pancasila, pasti mempunyai maksud dan tujuan tertentu yaitu bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara kita sebuah negara yang aman, tentram, aman sejahtera, dan tertib dimana kedudukan hukum setiap warga negaranya dijamin sehingga bisa tercapainya sebuah keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan maupun kepentingan kelompok (masyarkat).

Konsep negara hukum pancasila artinya suatu sistem hukum yang didirikan berdasarkan asas-asas dan kaidah atau norma-norma yang terkandung/tercermin dari nilai yang ada dalam pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat.

Beberapa pernyataan yang mencerminkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum antara lain:

  1. UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
  2. Bab X pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
  3. Dalam pasal 28 ayat (5) yang berbunyi bahwa untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan

Negara berdasarkan atas hukum ditandai dengan beberapa asas diantaranya adalah bahwa semua perbuatan atau tindakan seseorang baik individu maupun kelompok, rakyat maupun pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum perbuatan atau tindakan itu dilakukan atau didasarkan pada peraturan yang berlaku.

Negara berdasarkan atas hukum harus didasarkan hukum yang baik dan adil tanpa membeda-bedakan. Hukum yang baik adalah hukum yang demokratis, yaitu didasarkan pada kehendak rakyat sesuai dengan kesadaran hukum rakyat. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum yang adil adalah hukum yang memenuhi maksud dan tujuan hukum yaitu keadilan.

Hukum yang baik dan adil perlu untuk dijunjung tinggi karena bertujuan untuk melegitimasi kepentingan tertentu, baik kepentingan penguasa, rakyat maupun kelompok. Oleh karena itu suatu negara yang menyatakan bahwa negaranya merupakan negara hukum. Negara hukum menurut UUD 1945 adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Negara itu sendiri merupakan subjek hukum, dalam arti rechstaat (Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum). Ciri-ciri konsep rechstaat antara lain:

  1. Adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
  2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan Hak asasi manusia
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan
  4. Adanya peradilan administrasi

Di Indonesia yang menggunakan sebuah konsep rechstaat berarti semua yang dilakukan oleh rakyat tergantung pada bagaimana bunyi atau teks ketentuan hukumnya dalam pasal-pasal yang telah ada. Supremasi hukum di Indonesia menurut konsep rechstaat adalah menempatkan negara sebagai subjek sebuah hukum, sehingga konsekuensi hukumnya dapat dituntut di sebuah pengadilan.

 

 

Jumat, 06 November 2020

Dinamika Pelanggaran Hukum dalam Masyarakat

 Assalamualaikum wr. wb. Materi Kelas XII IPA 3

KD.3.2 Mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian

Tujuan Pebelajaran :

Setelah mempelajari Bab ini, diharapkan siswa dapat mengevaluasi praktik perlindungan dan penegakkan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian


Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.

Silahkan kalian pelajari dan pahami materi ini selanjutnya kalian kerjakan tugas nya


C. Dinamika Pelanggaran Hukum

1. Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum

Anda tentunya pernah mendengar peristiwa pembunuhan dan juga

perampokan yang terjadi di suatu daerah. Anda juga tentunya pernah melihat

di televisi seorang pejabat negara ditangkap karena melakukan korupsi.

Nah, pembunuhan, perampokan, dan korupsi merupakan sebagian contoh

dari pelanggaran hukum. Apa sebenarnya pelanggaran hukum itu? Mengapa

terjadi pelanggaran hukum? Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu

tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan 

kata lain, pelanggaranhukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah 

ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku,misalnya kasus pembunuhan merupakan

pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.

Info Kewarganegaraan :

Pelanggaran terhadap satu ketentuan hukum pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap:

1. aturan agama;

2. dasar negara;

3. konstitusi negara; dan

4. norma-norma sosial lainnya.

Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.

Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:

a. pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan;

b. hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

Saat ini, kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum terjadi di negara ini. Hampir setiap hari, kita 

mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum baik yang dilakukan oleh 

masyarakat ataupun oleh aparat penegak hukum sendiri. Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan

dengan aturan yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,bangsa dan negara.

a. Dalam lingkungan keluarga, di antaranya:

    1) mengabaikan perintah orang tua;

    2) mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;

    3) ibadah tidak tepat waktu;

    4) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;

    5) nonton tv sampai larut malam; dan

    6) bangun kesiangan.

b. Dalam lingkungan sekolah, di antaranya

    1) menyontek ketika ulangan;

    2) datang ke sekolah terlambat;

    3) bolos mengikuti pelajaran;

    4) tidak memperhatikan penjelasan guru; dan

    5) berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.

c. Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya:

    1) mangkir dari tugas ronda malam;

    2) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;

    3) main hakim sendiri;

    4) mengonsumsi obat-obat terlarang;

   5) melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;

   6) melakukan perjudian; dan

   7) membuang sampah sembarangan.

d. Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya:

    1) tidak memiliki KTP;

    2) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;

    3) melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan,penggelapan, pengedaran uang palsu, 

        pembajakan karya orang lain dan sebagainya;

    4) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;

    5) tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum; dan

    6) merusak fasilitas negara dengan sengaja.

Tugas Mandiri :

Analisislah dua contoh kasus pelanggaran hukum di bawah ini. Untuk memudahkan Anda dalam 

menganalisis, diskusikanlah bersama teman sebangku, tetapi laporannya dibuat secara individual.

Kasus 1

Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu

Seorang konsultan diamankan petugas Polsek Parung karena diduga membuat uang palsu. HT (48) dan 

istrinya TW (39) diamankan, Rabu (19/10/2013) petang saat akan membeli rokok menggunakan uang 

pecahan Rp5.000 palsu di sebuah warung rokok di daerah Parung, Kabupaten Bogor. Kepada Polisi,

pria mengaku hanya iseng mencetak uang palsu (upal) menggunakan mesin printer. Dari tangan HT, 

Polisi menyita upal sebesar Rp2,6 juta terdiri atas pecahan Rp20 ribu 64 lembar, Rp10 ribu 10 lembar 

dan Rp5 ribu sebanyak 257 lembar. “Saya cuma mencetak uang palsu pecahan Rp5 ribu, 20 ribu dan 

Rp10 ribu,” kata HT kepada wartawan. Kapolsek Parung, Komisaris Maksum Rosidi menjelaskan,

HT dan istrinya diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari seorang pedagang rokok yang 

mendapatkan uang palsu dari pelaku. “Kemudian, kita langsung bergerak dan mengamankan 

keduanya,” ujar Maksum kepada wartawan di Mapolsek Parung, Kamis (20/10/2013) siang. Maksum 

menjelaskan, pihaknya kemudian mengembangkan kasus itu dengan mengeledah rumah pelaku dan 

ditemukan Rp2,6 juta upal berbagai pecahan. HT, bapak dua anak menjelaskan,dirinya sedang dalam 

kondisi bangkrut pasca tidak lagi menjadi dosen serta serta sepinya order proyek sebagai konsultan.

“Karena saya sedang jatuh, iseng-iseng saya cetak uang asli menggunakan printer dan hasilnya cukup 

mirip dengan aslinya,”katanya.

Untuk mencetak uang palsu itu, dia hanya menggunakan kertas jenis HVS ukuran kuarto atau folio. HT 

mengaku sengaja hanya mencetak uang pecahan Rp5 ribu, Rp10 ribu dan Rp20 ribu karena hasil 

cetakannya mirip dengan aslinya. “Satu kertas bisa mencetak enam lembar uang. Tinggal dipotong

potong pakai cutter,” katanya. Menurutnya, aksinya ini baru dilakukan satu bulan terakhir. “Saya tidak 

punya niat untuk kaya dari cetak uang palsu. Saya hanya butuh uang untuk bisa makan dan beli rokok,” 

ucapnya. Kapolsek Parung, Kompol Maksum Rosidi mengungkapkan,pelaku ditangkap berdasarkan 

laporan seorang pedagang rokok di pinggir jalan Parung. “Saat beli rokok, dia meminta istrinya

yang beli. Sementara dia berada di atas motor sewaan. Polisi yang tengah mengawasi lokasi, langsung 

menangkap keduanya saat Uha berteriak karena masih mengingat wajah pelaku pria,”

kata Kapolsek.

Dari dua kasus di atas, lakukan analisis yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.

a. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut.

b. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.

c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.

d. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku.

e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.

Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

 Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 4 & IPS 3

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • menggambarkan penggolongan hukum di Indonesia


Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.





Kamis, 05 November 2020

Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Assalamualaikum Hai anak anak ku Kelas XI IPA 2 & IPA 6

KD. 3.3 Mendeskripsikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Tujuan Pembelajaran :
Berdasarkan Kompetensi Dasar maka siswa diharapkan dapat 
  • menggambarkan penggolongan hukum di Indonesia


Ibu ingatkan kepada kalian jangan lupa diawali dengan berdoa terlebih dahulu.
Dan jangan lupa setiap hari mengawali aktifitas kalian dengan sholat dhuha. Dilanjutkan dengan sholat 5 waktu.




Kasus Ancaman Terhadap Ipoleksosbudhankam

  KEGIATAN PEMBELAJARAN : Nama Guru          :     Susilawati, S.Sos Mata Pelajaran    :     PKN Kelas                      :     XI IPA 3,...